Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan biaya terhadap jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), termasuk parkir pesawat, yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 14 tahun 2022.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, mengatakan (2/8) pemberlakuan ketentuan tersebut memungkinkan badan usaha angkutan udara atau maskapai beroleh tarif Rp0 untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.
Selanjutnya, pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.
Kebijakan tersebut, kata Isnin, merupakan wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.