Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengizinkan operasional tiga pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air pada 11 Januari 2024 setelah sempat memberhentikan pengoperasiannya secara sementara (grounded) pada 6 Januari 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, mengatakan, pihaknya telah mengadakan inspeksi langsung ke lapangan dan mengevaluasi laporan pemeriksaan yang telah dilakukan Lion Air.
“Setelah dilakukan inspeksi dan melalui proses revisi dan evaluasi dengan melakukan komunikasi dengan pihak PT. Lion Mentari Airlines, Boeing dan Federal Aviation Administration (FAA) lebih lanjut, maka disimpulkan bahwa emergency exit yang dimiliki tiga pesawat tersebut tidak terdampak Airworthiness Directive (AD) 2024-02-51 dan DGCA AD 24-01-001-U,” kata Kristi lewat siaran pers, dikutip Jumat (19/1).
Tiga pesawat tersebut—PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI—tidak boleh terbang sementara untuk memastikan keselamatan penerbangan dan untuk menjalankan inspeksi lebih lanjut setelah terjadi insiden terlepasnya emergency door pesawat bertipe sama milik Alaska Airlines beberapa hari lalu.