Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti maraknya kendaraan over dimension over load (ODOL) atau kelebihan muatan. Akibat rendahnya sanksi, negara menanggung kerugian yang besar akibat dari kerusakan jalan tol yang dilalui truk ODOL.
"Denda kelebihan muatan hanya sekitar Rp500 ribu. Rata-rata eksekusi di pengadilan hanya Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Jadi tidak masuk akal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang disiarkan virtual, Rabu (13/4).
Atas dasar itu, ia mengusulkan agar dilakukan revisi undang-undang terutama terkait penerapan sanksi. Adapun pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.
Sehingga denda tersebut, kata Budi, tidak memberikan efek jera.