Kemenkes: Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS

Jakarta, FORTUNE - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pengobatan pasien gangguan ginjal akut misterius yang sedang merebak, akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun, biaya pertanggungan ini akan disesuaikan dengan jenis kepesertaan yang dimiliki pasien. “Sesuai kepesertaan BPJS ya, menurut mekanisme yang ada. Kalau sudah menjadi peserta BPJS pasti ditanggung,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Jumat (21/10).
Oleh sebab itu, ia berharap kepada masyarakat yang belum mendaftar atau melunasi tagihan BPJS. Hal ini penting, mengingat jumlah kasus gangguan ginjal akut misterius sudah mencapai 206 di seluruh Indonesia, dengan tingkat kematian mendekati 50 persen.
Belum jadi KLB
Sementara, Kemenkes menekankan bahwa pembiayaan pengobatan ginjal akut memang belum akan menerapkan skema pembayaran gratis, karena belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, menyampaikan bahwa BPJS masih akan memfokuskan pelayanan gratis melalui BPJS. "Semua pembiayaan ditanggung BPJS ya, karena bukan bencana,” katanya.