Kemenkeu Kantongi Pajak Rp4,6 Triliun dari Netflix Dkk

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah mencapai Rp4,6 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan total penerimaan tersebut berasal 74 entitas bisnis yang ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor pajak sepanjang 2020 hingga 2021.
"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,9 triliun," ujar Neil, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi Jumat (7/1).
Neilmaldrin menambahkan, proses bisnis yang dilakukan DJP terhadap pelaku usaha PPN PMSE hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu penunjukan, pembetulan dan pencabutan status sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Dia menerangkan sejak berlaku pada pertengahan 2020 tercatat hanya satu kali DJP melakukan pencabutan status pelaku usaha sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.
"Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020 lalu. Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan," imbuhnya.