Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Badan Layanan Umum (BLU) untuk menyerahkan sekitar 20 persen dari hasil pengelolaan aset kepada kas negara, sehingga produktivitas dan efisiensi harus menjadi perhatian penting.
Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Ririn Kadariyah, mengatakan bahwa aset negara harus bisa menghasilkan. “Sehingga bisa memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat,” katanya kepada Fortune Indonesia di Senayan, Senin (23/4).
Meski demikian, tujuan utama BLU bukan untuk menghimpun profit, melainkan memberikan layanan masyarakat. Menurutnya, BLU harus bisa beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan, agar idak bergantung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).