Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mencatat masih ada kendala bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) untuk merek dagangnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro KemenKopUKM, Rulli Nuryanto, mengatakan kendala itu berhubungan dengan persyaratan yang belum lengkap.
“HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro, sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut,” kata Rully dalam keterangannya, Rabu (27/7).
Pelaku UMKM kerap tidak mengerti tata cara pendaftaran online untuk mengupload dokumen persyaratan. Selanjutnya, pengusaha kurang mendapat sosialisasi dari dinas terkait untuk teknis pendaftaran mereknya.