Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak memberikan restunya kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk mengimpor gerbong kereta rel listrik (KRL). Padahal, operator kereta itu sudah perlu menambah gerbongnya karena tahun depan akan ada ratusan unit gerbong yang harus dipensiunkan.
PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, mengatakan proses birokrasi perizinan impor KRL bekas ternyata sangat rumit dan berpotensi mengganggu pelayanan KRL di wilayah Jabodetabek. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan telah saling bersurat terkait permohonan impor gerbong bekas PT KCI.
“Pada akhirnya Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri) Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika) Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN),” kata Agus dalam pernyataannya, dikutip Senin (27/2).
Surat tanggapan Dirjen ILMATE berfungsi sebagai surat rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI.
Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk mengimpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 unit KRL tipe E217 untuk kebutuhan tahun ini, dan 228 unit KRL tipe E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.
Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.