Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru yang berkaitan dengan pengawasan impor border sebagai pemberlakuan larangan terbatas (lartas).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan peredaran barang impor di marketplace terlalu marak.
“Bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan arahan agar fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu seperti pakaian jadi, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, serta produk tas,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (16/10).
Saat ini pengawasan yang sifatnya post-border, kata Agus, akan diubah menjadi pengawasan di perbatasan, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).
Dari total 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor pembatasan atau lartas terhadap 6.910 HS atau sekitar 60,5 persen dan 39,5 persen merupakan barang non-lartas.
“Dari 60,5 persen komoditas yang terkena lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS dilakukan pengawasan di border dan sebanyak 3.248 HS dilakukan pengawasan post-border,” ujarnya.
Terkait hal itu, Kemenperin melakukan revisi atau perbaikan peraturan untuk mengakomodasi perubahan pengawasan dari post-border menjadi border tersebut dalam waktu dua pekan ke depan.