Pemerintah berencana memberikan insentif atau stimulus kepada pelaku industri sebagai upaya untuk mengatasi dampak dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, seusai acara Industrial Festival 3 di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (4/12). Ia menyebutkan bahwa para menteri telah membahas jenis insentif yang tepat untuk mendukung dunia usaha.
"Kemarin kami membahas bantuan-bantuan atau insentif atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha dan industri," ujar dia, dikutip Jumat (6/12).
Agus menjelaskan bahwa ada beberapa opsi insentif yang dapat diberikan kepada industri. Sebagai contoh, pemerintah berencana memberikan stimulus khusus untuk sektor industri otomotif.
Insentif tersebut bisa berupa keringanan pajak, seperti pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Lebih lanjut, insentif ini nantinya akan berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, tidak hanya mobil listrik atau electric vehicle (EV), tetapi juga untuk mobil hybrid dan jenis kendaraan lainnya.
"Kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Policy seperti PPnBM, PPN DTP, itu akan kita ambil," kata dia.