Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti ihwal dugaan korupsi impor garam industri periode 2016-2019. Susi menyampaikan itu saat menjadi saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor industri 2016-2022 di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10).
Terdapat rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton dengan hanya melalui 3 pelabuhan bongkar, antara lain Ciwandan, Tanjung Perak dan Belawan, dengan periode terbatas pada Januari-April 2018.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan rekomendasi tersebut akan berdampak pada keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan penolong. Sebab, beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan keberlangsungan pasokan dan kebutuhannya besar via importasi secara berlanjut tiap bulan khususnya pada sektor industri khlor alkali (CAP).
“Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/10).