Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Petani menyiapkan pupuk tanaman tomat yang baru ditanam di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (27/10). ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan menghapus pupuk jenis ZA, SP-36 dan pupuk organik dari kategori pupuk bersubsidi di tahun depan. Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengatakan, rencana itu telah dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Subsidi Pupuk di DPR beberapa waktu lalu.

"Tinggal urea dan NPK. Banyak yang tanya organik bagaimana? Kami sepakat organik akan kita tempuh melalui Unit Pengelolaan Pupuk Organik. Itu akan jadi solusi, supaya apa? Pembagiannya ke masyarakat lebih banyak," ujarnya dalam rapat bersama komsisi IV, Selasa (11/9).

Kasdi melanjutkan, pemerintah juga tengah menyusun rencana kerja anggaran dan sosialisasi kepada petani terkait kebijakan tersebut. Termasuk, terkait dengan kartu tani yang rencanaya tak akan digunakan untuk pencairan subsidi pupuk.

Harapnnya, mekanisme baru sudah bisa ditetapkan pada November agar bisa diterapkan pada tahun depan. "Memang kemarin ada catatan Panja, kartu tani ada perbaikan-perbaikan. Kalau sekarang terima bantuan pupuk, tahun depan kartu tani untuk apa? Itu pertanyaan sangat penting untuk disempurnakan. Dan kami sudah simpulkan di FGD itu," tuturnya.

Tiga Masalah Pupuk Subsidi

Editorial Team