Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Gross Split

Kantor Kementerian ESDM. Shutterstock/Shalstock
Intinya sih...
- Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru tentang kontrak bagi hasil gross split, menggantikan peraturan sebelumnya.
- Peraturan baru memberikan kepastian bagi hasil kontraktor 75-95 persen, membuat wilayah kerja migas non-konvensional lebih menarik, dan menyederhanakan parameter penentu bagi hasil.
- Poin penting lainnya adalah simplifikasi jumlah komponen, pengaturan sesuai data lapangan, total bagi hasil yang kompetitif, eksklusivitas MNK, dan tata cara perubahan bentuk kontrak.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) alias gross split.
Kebijakan tersebut berwujud Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.13/2024 tentang kontrak bagi hasil gross split, menggantikan Permen ESDM No.8/2017 tentang kontrak bagi hasil gross split.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us