Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kantor Kementerian ESDM. Shutterstock/Shalstock

Intinya sih...

  • Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru tentang kontrak bagi hasil gross split, menggantikan peraturan sebelumnya.
  • Peraturan baru memberikan kepastian bagi hasil kontraktor 75-95 persen, membuat wilayah kerja migas non-konvensional lebih menarik, dan menyederhanakan parameter penentu bagi hasil.
  • Poin penting lainnya adalah simplifikasi jumlah komponen, pengaturan sesuai data lapangan, total bagi hasil yang kompetitif, eksklusivitas MNK, dan tata cara perubahan bentuk kontrak.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) alias gross split.

Kebijakan tersebut berwujud Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.13/2024 tentang kontrak bagi hasil gross split, menggantikan Permen ESDM No.8/2017 tentang kontrak bagi hasil gross split

Editorial Team

Tonton lebih seru di