Jakarta, FORTUNE – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan aturan baru mengenai pengaturan upah, termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) dan perlindungan sosial bagi para pekerja berbasis kemitraan seperti ojek online (ojol), dan kurir logistik.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan aturan yang bakal berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) masih dalam pembahasan.
“Karena aturan ini menyangkut dengan Kementerian lainnya, kami masih membahasnya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Selasa (26/3).
Isu kesejahteraan menyeruak bagi para pengemudi ojek daring karena Idulfitri kian mendekat.
Baru-baru ini, Kemnaker menyatakan bahwa pengemudi ojek daring termasuk ke dalam cakupan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Alasannya, pengemudi ojek daring dan juga kurir logistik masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga berhak mendapatkan THR.
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh beserta keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.