Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada penghapusan hak libur pekerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan informasi bahwa waktu istirahat dikurangi dari dua hari per pekan menjadi satu hari per pekan tidak benar. Jumlah waktu istirahat tetap bergantung pada jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.
"Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari tergantung peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Artinya harus dimusyawarahkan antara pengusaha dan pekerja," kata Indah dalam konferensi pers, Jumat (6/1).
Menurutnya, Perppu tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat. Pengaturan waktu libur tergantung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja.
Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) memenuhi prinsip waktu kerja: maksimal bagi pekerja adalah 40 jam per minggu.
Jika ada perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari waktu yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut harus mendapat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkenaan dengan risiko keselamatan kerja.
"Bila dalam satu minggu perusahaan menetapkan waktu kerja enam hari, maka pekerja berhak dapat libur satu hari. Kalau lima hari kerja, maka pekerja berhak untuk istirahatnya dua hari dan seterusnya. Mengenai libur nggak mesti Sabtu atau Minggu," kata Indah.
Pasal 77 Kluster Ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja menyatakan, waktu kerja bagi pekerja/buruh meliputi:
a. 7 jam 1 hari, dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau
b. 8 jam 1 hari, dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.