Kena Denda Rp1 Miliar, Garuda Indonesia Tunggu Surat Resmi dari MA

Jakarta, FORTUNE - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA wajib membayar denda Rp1 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mengenai diskriminasi Garuda dalam memilih mitra penjualan tiket umrah pada 2019.
Putusan tersebut memperkuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ihwal pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999 terkait diskriminasi Garuda terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju, dan dari, Jeddah dan Madinah pada 2019.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan maskapai penerbangan tersebut menghormati putusan MA dan masih menunggu pemberitahuan resmi.
“Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat,” kata Irfan melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3).
Garuda Indonesia secara berkesinambungan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019. Saat itu, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan spiritual tersebut.
“Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan fondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya,” ujar Irfan.