Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebut, penerapan tarif masuk baru ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp3,75 juta per pengunjung akan ditunda hingga 1 Januari 2023. Semula, kebijakan baru tersebut ditargetkan berlaku per 1 Agustus 2022, namun dalam implementasinya menuai banyak pro dan kontra.
"Pemprov NTT memberikan dispensasi sealam lima bulan kedepan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo ataupun Pulau Padar. Pemberlakukan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing, dikutip dari Antara, Senin (8/8).
Menurutnya, kebijakan baru tersebut berdasarkan arahan dan masukan sejumlah pihak termasuk, Presiden Joko Widodo (Jokowi), tokoh masyarakat hingga tokoh agama setempat.
Dalam lima bulan ke depan, Pemprov akan mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan Pulau Komodo dan Pulau Padar serta mengintensifkan sosoalisasi kepada masyarakat setempat.
"Wisatawan yang ingin melakukan pembelian tiket masuk sebesar Rp3,75 juta sudah bisa dilakukan saat ini untuk pelaksanaan kunjungan wisata mulai 1 Januari 2023," ujarnya.