Pihak berwajib mulai melacak penipuan fake BTS sejak awal Maret 2025 dari aduan nasabah salah satu bank swasta. Menindaklanjuti aduan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSS), dan pihak lainnya melakukan penyelidikan.
Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap dua orang warga negara asing (WNA) terkait penggunaan perangkat BTS palsu untuk menyebarkan SMS penipuan pada Selasa (18/3).
“Kegiatan penindakan kasus Fake BTS sebelum momen hari raya ini adalah upaya dari Komdigi, Bareskrim dan BSSN mencegah kerugian material yang jauh lebih besar kepada masyarakat dari penipuan melalui pancaran Fake BTS. Mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat pada momen hari raya meningkat secara signifikan,” ungkap Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat, Selasa (25/3).
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi dan BSSN telah memperkuat koordinasi dengan operator seluler guna memastikan keamanan sistem BTS secara menyeluruh.
Demikian informasi mengenai modus penipuan fake BTS yang perlu diwaspadai karena bisa mengakibatkan kerugian signifikan. Hati-hati!