Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun depan. Kebijakan tersebut dinilai merupakan bentuk upaya edukasi bahaya merokok bagi masyarakat.
"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Preiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamiss (3/11).
Menkeu mengatakan, kenaikan 10 persen tersebut merupakan kenaikan rata-rata yang akan diberlakukan terhadap beberapa jenis golongan rokok.
“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata Sri Mulyani,
Selain CHT, kata Menkeu, peningkatan cukai juga akan dikenakan pada rokok elektronik, yakni rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya).
"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ucapnya.