Jakarta, FORTUNE - Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna mengungkap perkiraan jumlah kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah yang perlu diganti menjadi kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Jika dirinci, kata dia, ada sekitar 400 ribu motor dinas, 150 ribu hingga 200 ribu mobil dinas, serta 1.000 bus.
Meski demikian, angka tersebut masih terbilang kecil dibandingkan total seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang tercatat di Indonesia.
"Jumlah kendaraan saja sekarang berapa? Mobil sekitar 2 juta unit, ya. Mungkin motor 100 sekian juta unit. Itu yang berbahan bakar Pertalite. Kalau berbahan bakar diesel ada 10 juta lagi. Jadi sebenarnya dari segi angka kecil," ujarnya dalam diskusi Economic Challenges di Metro TV, Selasa (20/9).
Menurut Monty, konversi kendaraan dinas pemerintah dari berbasis BBM menjadi listrik, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022, adalah upaya mendorong pengembangan ekosistem EV di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga dapat memberi contoh kepada masyarakat bahwa kendaraan listrik justru lebih baik ketimbang kendaraan berbahan bakar minyak.
"Ini memberikan sinyal positif kepada masyarakat dan akhirnya masyarakat percara kendaraan listrik itu worth untuk dibeli," jelasnya.
Di sisi lain, konversi ke kendaraan listrik juga merupakan bagian dari pencapaian target pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sesuai dengan Perjanjian Paris. Pasalnya, dalam dokumen Nationally Determined Controbution, pemerintah telah menetapkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41 persen bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.
"Jadi sebelum Inpres 7/2022. ada Perpres 55 tahun 2019 tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Nah Perpres 55 itu ada yang mendasarainya Undang-Undang 16 tahun 2015 tentang Paris Agreement," tutur Montty.