Jakarta, FORTUNE - Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi perbincangan di platform media sosial Twitter setelah menjadi berita pada koran Inggris, The Guardian, pada 30 November 2022.
Berita berjudul Indonesia puts 100-island archipelago up for auction, sparking environmental concerns itu menyebut bahwa pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Namun, berita serupa yang bermunculan sepekan sebelumnya sebenarnya telah ditanggapi oleh pemerintah. Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, misalnya, menegaskan bahwa gugusan pulau tersebut tidak dimiliki pihak mana pun.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkapnya seperti dikutip Antara, Kamis (24/11).
Pihak swasta telah memiliki izin pengelolaan Kepulauan Widi dari pemerintah provinsi setempat sejak 27 Juni 2015. Izin telah diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama. Namun, realisasi pembangunannya belum ada hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Jodi mengatakan jika perusahaan/subjek hukum nasional telah mendapat izin pengelolaan, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," ujarnya.