Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang pria bernama Mohammed al-Ghamdi, karena mengunggah pernyataan di platform X (dulu Twitter) dan beberapa aktivitas di YouTube.
Human Rights Watch melalui hrw.org, menuliskan bahwa berdasarkan dokumen pengadilan Arab Saudi, Pengadilan Kriminal Khusus menjatuhkan hukuman mati pada al-Ghamdi pada 10 Juli. Putusan itu mengacu pada pasal 30 undang-undang kontraterorisme Arab Saudi karena ‘menggambarkan Raja atau Putra Mahkota dengan cara yang meremehkan agama atau keadilan’.
Al-Ghamdi juga dituduh melanggar pasal 34 yang ‘mendukung ideologi teroris’, pasal 43 untuk ‘komunikasi dengan entitas teroris’, dan pasal 44 terkait berita palsu ‘dengan tujuan kejahatan teroris’. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada al-Ghamdi, hanya dengan menggunakan tweet, retweet, dan aktivitas YouTube, sebagai bukti yang memberatkannya.
Peneliti Arab Saudi di Human Rights Watch, Joey Shea, mengatakan kejadian ini merupakan sebuah bentuk penindasan gaya baru, dengan memanfaatkan sebuah tweet damai berujung pada vonis hukuman mati. “Pihak berwenang Saudi telah meningkatkan kampanye mereka melawan semua perbedaan pendapat hingga tingkat yang di luar nalar,” katanya seperti ditulis hrw.org, Selasa (29/8).