Kerjai Perusahaan Internasional, Penjahat Siber Indonesia Dicokok

Jakarta, FORTUNE - Kasus peretasan internasional yang melibatkan pelaku asal Indonesia kembali terjadi. Kepolisian RI pada Jumat (1/10) menangkap empat peretas atas dugaan penipuan internasional yang merugikan perusahaan di Korea Selatan dan Taiwan sebesar US$5,9 juta atau sekitar Rp84,8 miliar.
Polisi menangkap empat tersangka dengan inisial CT, NTS, YH, dan SA. Polisi juga masih memburu sejumlah tersangka lain.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp29 miliar, dua ponsel, 14 kartu ATM, dan sejumlah data palsu perusahaan.
Skema penipuan
Direktur Cyber Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri, mengatakan modus penipuan pada kasus tersebut adalah pengiriman email palsu berisi pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening mitra perusahaan kepada perusahaan sasaran.
“Kemudian rekanan perusahaan mentransfer dana tersebut ke rekening tersebut,” kata Suheri seperti dikutip dari laman Xinhua.
Menurut keterangan polisi, skema penipuan ini kerap dikategorikan sebagai penipuan business email compromise (BEC). Polisi menyebutkan penipuan ini telah dilakukan oleh para tersangka sejak tahun lalu.
Dengan skema serta durasi waktu penipuan tersebut, diperkirakan perusahaan di Korea Selatan (yang bergerak di sektor makanan-minuman) merugi sekitar Rp82 miliar. Sedangkan, perusahaan di Taiwan (WWFH, bergerak di teknologi), merugi sekitar Rp2,8 miliar.