Mengutip BBC, pada April lalu dua peretas Indonesia juga ditangkap oleh Kepolisian Jawa Timur atas kasus pembuatan situs web palsu yang menyerupai situs pemerintah Amerika Serikat (AS).
Para peretas tersebut membuat laman palsu untuk menipu dan membobol data warga AS pemohon bantuan sosial (bansos) korban terdampak pandemi Covid-19. Data masyarakat AS di laman itu kemudian dijual.
Kedua peretas dilaporkan telah melakukan perbuatan tersebut selama hampir setahun. Diperkirakan, mereka mendapatkan keuntungan setidaknya hampir mencapai Rp500 juta namun berupa mata uang kripto bitcoin.
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal (Irjen) Nico Afinta, mengatakan kedua tersangka itu berbagi peran dalam melakukan peretasan. Tersangka berinisial SFR menyebarkan situs web palsu itu, sedangkan MZMBSP menciptakan halaman palsu
Menurut keterangan polisi, penipuan terungkap setelah tersangka lain berisinial S, seorang warga India, meminta untuk membongkar kasus tersebut. S juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, tersangka S berperan mencairkan dana bansos pemerintah AS senilai US$2.000 setiap satu data orang. Kemudian, S juga menjual data tersebut seharga US$100 setiap data orang.
Adapun data pribadi yang diperoleh tersangka SFR serta kemudian diberikan ke S melalui Whatsapp dan Telegram mencapai 30.000 ribu data. SFR diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp420 juta, sedangkan MZMSBP mencapai Rp60 juta.