Jakarta,FORTUNE- Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan total kerugian rata-rata tahunan akibat serangan siber yang dialami sektor jasa keuangan secara global mencapai US$100 miliar atau lebih dari Rp1.433 triliun pada 2020.
Sementara, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun yang sama memprediksi bahwa jumlah pencucian uang mencapai Rp29.000 triliun per tahun.
Tenaga Ahli Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Judith L.R. Panggabean, memaparkan dari seluruh Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Proaktif pada Februari 2021–Maret 2024, sebesar 45 persen dari laporan tersebut merupakan kasus penipuan dan 5 persennya berasal dari transaksi perbankan.
"Laporan ini bermula dari red flag—sebuah penanda apabila ditemukan transaksi atau aktivitas yang tidak wajar—yang ditemukan dalam proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi. Red flag kemudian dianalisis dan dilaporkan ke PPATK dalam bentuk LTKM," kata Judith melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (10/6).