Motor listrik Gesits. (Shutterstock/Wulandari Wulandari)
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, ada perbedaan cukup mencolok dari STNK berbahan bakar bensin dan baterai. Pada STNK motor listrik, keterangan kapasitas diganti menjadi daya listrik.
Selain itu, kolom bahan bakar yang semula tertulis 'bensin' diubah menjadi 'listrik'. "STNK dan BPKB yang terbaru sudah ada di situ, silindernya sama kWh listrik. Bahan bakarnya ada bahan bakar fosil ada juga listrik, berbunyi di situ," ujar Brigjen Pol Yusri.
Kemudian, ada juga kolom anyar berupa keterangan silinder dan daya listrik. "Sekarang kalau keluar STNK- BPKB yang terbaru ini sudah itu, sekian kWh, bahan bakarnya listrik. Kalau yang lama, STNK-BPKB lama, itu belum ada, silinder sama bahan bakarnya listrik," tambahnya.
Lebih jauh, Yusri juga memastikan, pihaknya sedang merancang pengelompokan SIM untuk pengendara motor listrik. Menurutnya, motor listrik yang bisa melaju hingga 35 kilometer per jam, maka pengendaranya harus memiliki SIM dan mengenakan helm.
Yusri menegasan, motor listrik nantinya akan menggunakan pengelompokan SIM C berdasarkan kapasitas mesinnya. Motor listrik dengan performa yang lebih tinggi harus menggunakan SIM C I atau C II.
"Karena nanti beda di kWh-nya. Untuk menentukan dia setara dengan mesin 250 cc, atau 500 cc ke atas, ini kami sedang menghitung kWh-nya nih. Memang kebijakan pemerintah ini ke depannya ini menggunakan kendaraan listrik semuanya," kata Yusri.