Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bersiap menghadapi ketidakpastian yang mungkin timbul akibat resesi perekonomian global tahun ini. Sejumlah regulasi disiapkan untuk menghadapi kondisi tersebut.
Mitigasi yang telah disiapkan pemerintah itu adalah Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja, dan penyiapan peraturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Tentu ini untuk menghasilkan pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, serta stabilitas keuangan maupun nilai tukar," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Covid-19 dan PEN yang disiarkan secara virtual, Kamis (26/1).
Beleid P2SK ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan nasional agar lebih berdaya tahan di tengah tantangan global, katanya. Produk hukum itu mencakup urusan mengenai penguatan kelembagaan otoritas sistem keuangan, penguatan tata kelola, dan peningkatan kepercayaan publik. Selain itu, ada pula akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, dan peningkatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
Kemudian, Perppu Cipta Kerja ditujukan untuk mendorong permintaan domestik di tengah melambatnya permintaan dari tingkat global atau eksternal. Cakupan aturan ini meliputi upaya mendorong konsumsi rumah tangga, mendorong investasi domestik, terutama UMKM, dan mendorong penciptaan lapangan kerja.
Pengaturan DHE, kata Airlangga, ditujukan bagi upaya pemerintah meningkatkan posisi cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar dan tingkat bunga, dan memenuhi sumber pembiayaan guna mendorong investasi dalam pembangunan ekonomi.