Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KIA merupakan kartu identitas khusu anak-anak yang diterbitkan oleh pemerintah.
Program tersebut diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di tahun 2016.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kartu Identitas Anak.
Sesuai peraturan tersebut, KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak. Kartu tersebut menjadi identitas resmi sebagai bukti diri anak tersebut berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Dari bentuknya, KIA tidak jauh berbeda dengan KTP. Perbedaan yang paling mudah dikenali dari warnanya. KIA memiliki warna merah mudah, sedangkan KTP biru muda.
Kartu tersebut hanya boleh diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota. Tujuan penerbitannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Perlu diketahui, KIA memiliki dua jenis kartu, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan usia 5 sampai di bawah 17 tahun.
Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA usia anak hingga remaja menampilkan foto.