Jakarta, FORTUNE - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan penangkapan ikan terukur pada 2022. Nantinya, zona penangkapan ikan dibagi menjadi tiga, yakni zona penangkapan ikan bagi kegiatan industri sebanyak 7 Wilayah Pengelolaan Perikanan/WPP (711, 572, 573, 716, 717, 718, dan 715), zona khusus nelayan (WPP 571, 712, dan 713), dan zona pengembangbiakan ikan di WPP 714.
Pembagian ini diturunkan lagi menjadi 3 klasifikasi kuota, yaitu kuota industri dengan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dalam sistem kontrak, kuota bagi nelayan kecil, serta kuota untuk kegiatan hobi dengan PNPB yang dibebankan pada perusahaan penyedia tempat pemancingan.
“Sementara aturan mengenai penangkapan ikan terukur akan kita dorong dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan di lapangan nanti,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, dalam rilis KKP, Kamis (14/10).