KKP Terus Dorong Payung Hukum Penangkapan Ikan Terukur

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan penangkapan ikan terukur pada 2022. Nantinya, zona penangkapan ikan dibagi menjadi tiga, yakni zona penangkapan ikan bagi kegiatan industri sebanyak 7 Wilayah Pengelolaan Perikanan/WPP (711, 572, 573, 716, 717, 718, dan 715), zona khusus nelayan (WPP 571, 712, dan 713), dan zona pengembangbiakan ikan di WPP 714.
Pembagian ini diturunkan lagi menjadi 3 klasifikasi kuota, yaitu kuota industri dengan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dalam sistem kontrak, kuota bagi nelayan kecil, serta kuota untuk kegiatan hobi dengan PNPB yang dibebankan pada perusahaan penyedia tempat pemancingan.
“Sementara aturan mengenai penangkapan ikan terukur akan kita dorong dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan di lapangan nanti,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, dalam rilis KKP, Kamis (14/10).
Variabel penentu PNPB subsektor perikanan tangkap
Konsep penangkapan ikan terukur dan tata cara penarikan sistem kontrak terkandung dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Trian Yunanda, mengatakan ada tiga variabel penentu PNBP subsektor perikanan tangkap. Variabel ini meliputi penentuan tarif dari Kementerian Keuangan, Harga Patokan Ikan (HPI), dan produktivitas kapal penangkapan ikan yang dikeluarkan KKP.
Untuk menentukan HPI dan produktivitas tersebut, kata Trian, KKP menggunakan data dua tahun terakhir yang dikumpulkan dari 124 pelabuhan perikanan di Indonesia. Menurutnya dalam rilis KKP, data tersebut tidak mungkin dimanipulasi karena KKP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah, jadi terkait HPI ini, terakhir ditetapkan tahun 2011 dengan basis data 2010. Jadi ini sudah 10 tahun tidak ada penyesuaian. Kita enggak bisa memanipulasi harga itu, tentunya 10 tahun harga-harga sudah naik, inflasi dan tentunya kita harus melakukan penyesuaian,” ujarnya.