Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi penghitungan PPh 21 (Unsplash/@towfiqu999999)

Intinya sih...

  • Wakil Ketua Komisi VII DPR RI fraksi PKB, Chusnunia Chalim, mewanti-wanti pemerintah untuk menunda kenaikan PPN karena dapat melemahkan aktivitas perekonomian dan daya beli masyarakat.
  • Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menolak rencana kenaikan PPN, mengusulkan super rich tax sebagai alternatif yang lebih adil dan efektif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN akan naik bertahap. Pada 1 Januari 2025 mendatang PPN akan naik menjadi 12 persen setelah sebelumnya naik pada tahun 2022.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi PKB, Chusnunia Chalim mewanti-wanti pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Hal ini karena pajak pertambahan nilai ini diproyeksi akan menyebabkan aktivitas perekonomian yang menjadi lesu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di