Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Komisi VII DPR RI Usulkan Penundaan PPN 12 Persen

Ilustrasi penghitungan PPh 21 (Unsplash/@towfiqu999999)
Intinya sih...
- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI fraksi PKB, Chusnunia Chalim, mewanti-wanti pemerintah untuk menunda kenaikan PPN karena dapat melemahkan aktivitas perekonomian dan daya beli masyarakat.
- Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menolak rencana kenaikan PPN, mengusulkan super rich tax sebagai alternatif yang lebih adil dan efektif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN akan naik bertahap. Pada 1 Januari 2025 mendatang PPN akan naik menjadi 12 persen setelah sebelumnya naik pada tahun 2022.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi PKB, Chusnunia Chalim mewanti-wanti pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Hal ini karena pajak pertambahan nilai ini diproyeksi akan menyebabkan aktivitas perekonomian yang menjadi lesu.
Editorial Team
EditorTubagus Imam Satrio
EditorFaesal Mubarok
Follow Us