Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi mobil di jalan tol (freepik.com/freepik)
ilustrasi mobil di jalan tol (freepik.com/freepik)

Intinya sih...

  • CMNP mengakui proses penyelidikan terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit.

  • Perseroan telah memberikan klarifikasi kepada penyelidik Kejaksaan Agung.

  • CMNP tidak memenuhi target penyelesaian konstruksi jalan tol dan perpanjangan izin dilakukan tanpa proses lelang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE -Kejaksaan Agung tengah menyelidiki emiten jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), atas dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit. Kasus ini mencuat setelah perpanjangan izin diduga dilakukan tanpa proses lelang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar.

Manajemen CMNP mengonfirmasi adanya penyelidikan yang sedang berjalan. Sekretaris Perusahaan CMNP, Hasyim, menyatakan perusahaan tersebut bersikap kooperatif dalam proses ini.

“Klarifikasi tersebut masih dalam tahap proses pengalaman dan sifatnya masih tertutup,” ujar Hasyim dalam keterbukaan informasi, Selasa (16/9).

Hasyim menyatakan CMNP telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi kepada penyelidik Kejaksaan Agung. Proses tersebut melibatkan jajaran direksi, baik yang masih aktif menjabat maupun yang sudah purnatugas.

Penyelidikan ini diduga berakar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam dokumennya, BPK menyoroti bahwa perpanjangan izin konsesi tol tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang.

Padahal, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Praktik ini membuat pemerintah tidak dapat segera mendapatkan manfaat dari jalan tol tersebut. Akibatnya, pendapatan tol yang seharusnya masuk ke kas negara sekitar Rp500 miliar, justru masih dikelola oleh CMNP.

Selain masalah perpanjangan konsesi, BPK juga mencatat bahwa CMNP tidak memenuhi target penyelesaian konstruksi yang seharusnya rampung pada kuartal II-2022. Hingga kini, progres pembangunan fisik jalan tol tersebut dilaporkan baru mencapai 30 persen dari target.

Meskipun menghadapi penyelidikan serius, CMNP mengklaim isu hukum ini tidak memberikan dampak terhadap kinerja operasional maupun keuangan perusahaan. Hasyim menegaskan bahwa perseroan akan terus memenuhi permintaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyelidik.

"Pemberitaan tersebut tidak memberikan dampak hukum maupun kinerja operasional dan kinerja keuangan perseroan," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, perseroan menyatakan belum melakukan upaya hukum apa pun atas pemberitaan tersebut. Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung diperkirakan akan terus mendalami kasus ini dan akan bertindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editorial Team