Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mencakup perubahan aturan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami menyambut baik atas terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2025,” tulis Mirah dalam keterangan resmi, Selasa (18/2).
ASPIRASI menilai kebijakan ini sebagai langkah positif menuju kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja/buruh di tengah tantangan dunia kerja yang terus berkembang dan ketidakpastian ekonomi yang meningkat.
"Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja," tambah Mirah.
Selanjutnya, Mirah menjelaskan perbandingan dengan kebijakan sebelumnya, yaitu PP No. 37 Tahun 2021, dengan perubahan yang diatur dalam PP No. 6 Tahun 2025, yang mengatur JKP dengan pendekatan lebih komprehensif dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Beberapa poin perubahan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi sorotan ASPIRASI adalah sebagai berikut.