Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korban PHK Dapat 60% Upah 6 Bulan, Buruh Sambut Baik

Karyawan Sritex (sritex.co.id)
Intinya sih...
PP No. 6 Tahun 2025 tetang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disambut baik oleh Serikat Buruh
Iuran turun menjadi 0,36% dari upah bulanan, dengan manfaat yang lebih besar
Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan sebesar 60%, akses pasar kerja juga diperjelas
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mencakup perubahan aturan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami menyambut baik atas terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2025,” tulis Mirah dalam keterangan resmi, Selasa (18/2).
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us