Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Karyawan Sritex (sritex.co.id)

Intinya sih...

  • PP No. 6 Tahun 2025 tetang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disambut baik oleh Serikat Buruh

  • Iuran turun menjadi 0,36% dari upah bulanan, dengan manfaat yang lebih besar

  • Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan sebesar 60%, akses pasar kerja juga diperjelas

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mencakup perubahan aturan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami menyambut baik atas terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2025,” tulis Mirah dalam keterangan resmi, Selasa (18/2).

Editorial Team

Tonton lebih seru di