Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kepemilikan saham 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 280 perusahaan. Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan temuan tersebut berasal dari analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang masuk ke lembaganya hingga tahun ini.
"[Kami] lakukan pendalaman terhadap data yang [kami] punya. Tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (9/3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), kata Pahala, PNS memang tidak dilarang untuk terjun sebagai pengusaha atau investor. Hanya saja, usaha tersebut harus tetap memperhatikan etika PNS dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.
"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.
Lantaran itu, temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman.