Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti membatasi penjualan minyak goreng saat tengah terjadi kelangkaan komoditas tersebut pada 2022.
Ketujuh perusahaan itu melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Denda untuk semua perusahaan tersebut mencapai Rp71,28 miliar.
Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.