Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Lion Group dalam hal kebijakan harga tiket pesawat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa Lion Group menjadi satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam melaporkan perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU.
“Kami menduga ada ketidakpatuhan dari Lion Group, yang dapat mengarah pada praktik monopoli. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memulai penyelidikan awal terhadap perusahaan tersebut,” kata Fanshurullah dalam pernyataannya, Kamis (19/9).
Keputusan melakukan penyelidikan awal ini bergulir menyusul rapat komisi yang dilangsungkan pada Rabu (18/9) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Adapun putusan MA yang dimaksud merujuk pada Perkara No. 15/KPPU-I/2019, yang isinya merupakan ketetapan KPPU mengenai pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang melibatkan tujuh maskapai terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri.
Maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Pada 22 Juni 2020, KPPU memutuskan bahwa maskapai-maskapai tersebut wajib melaporkan kebijakan yang berdampak pada persaingan usaha dan harga tiket kepada KPPU selama dua tahun.
Namun, meskipun MA telah memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi No.1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, Lion Group—termasuk PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi—tidak kooperatif dalam memberikan laporan yang diminta.