Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli penyediaan avtur oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Keputusan untuk memulai penyelidikan tentang dugaan pelanggaran undang-undang terkait penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia pada 2024 tersebut ditetapkan pada sebuah rapat yang berlangsung Rabu, 18 September 2024.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan lembaganya akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terhubung dengan penyediaan bahan bakar di bandara.
“Meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9).
KPPU bakal memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pimpinan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa lainnya. Tim KPPU mendalami dugaan monopoli dalam bisnis penyediaan avtur. Dominasi pasar itu diduga berupa penolakan tawaran kemitraan terhadap pengusaha baru yang ingin masuk ke pasar avtur.
Selama pemeriksaan, penyelidik KPPU menemukan bukti awal dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 19 huruf a dan atau d UU 5 Tahun 1999, masing-masing menyangkut monopoli dan penguasaan pasar.
Penyelidikan awal terhadap PT Pertamina Patra Niaga juga didasari fakta soal tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara.
“Selain itu, faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya bentuk monopoli dalam penyediaan bahan bakar pesawat dapat menjadi faktor tingginya harga avtur,” ujarnya.