Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Surya Dharmanto, Manajer Pemasaran PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), sebagai saksi dari pihak terlapor dalam persidangan dugaan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan. 

Dalam keterangannya, ia mengatakan harga CPO yang naik pada Juli–November 2021 sangat mempengaruhi harga migor. Meski demikian, SIMP selalu memberikan notifikasi kepada ritel modern tentang adanya perubahan harga. 

CPO sebagai bahan dasar minyak goreng, katanya, memakan komponen biaya produksi hingga 85 persen sehingga fluktuasi harganya mempengaruhi tingkat harga di konsumen.

"SIMP memperoleh CPO dari kebun sendiri, namun hanya sebesar 12 persen dari kebutuhan CPO. Selebihnya diperoleh dari luar," kata Surya seperti dilansir KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/1).

Editorial Team

Tonton lebih seru di