Jakarta, FORTUNE – PT Krakatau Steel (Persero), Tbk bakal melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi menyangkut pabrik tanur tiup (blast furnace). Kini, pabrik pengolahan baja tersebut sedang berhenti beroperasi.
"Arahan daripada Menteri BUMN juga untuk melihat apa penyebabnya dari sudut pandang hukum,” kata Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (14/2).
Silmy mengatakan Menteri BUMN, Erick Thohir, telah meminta perseroan memberikan informasi atau hal-hal yang dinilai memudahkan penyelidikan Kejagung untuk memproses kasus. Operasional blast furnace sudah dihentikan sejak 5 Desember 2019 akibat ditemukan sejumlah masalah.
Salah satu alasan penghentian, menurut Silmy, adalah pabrik tidak mampu menghasilkan baja dengan harga bersaing di tengah biaya operasional tinggi. Proyek dimaksud juga telah banyak menyedot keuangan KRAS.
Kabar terakhir, pihak penegak hukum telah menghasilkan temuan tertentu, tetapi Silmy belum bisa mengungkapkannya.