Ilustrasi driver ojol Grab (grab.com)
Perlu diketahui, tidak semua mitra ojol Grab menerima BHR pada Lebaran 2025. Ada beberapa kriteria atau kategori mitra pengemudi yang berhak menerima BHR. Berikut selengkapnya di bawah ini.
Kategori penerima BHR bagi mitra pengemudi roda 2 atau motor:
Jawara: Rp255.000-Rp850.000
Ksatria: Rp100.000
Pejuang: Rp100.000
Anggota: Rp50.000
Khusus untuk kategori Jawara, nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan jawara selama 12 bulan terakhir. Kemudian, pada kategori Anggota, minimum menyelesaikan 45 pesanan pada Februari 2025.
Kategori penerima BHR bagi mitra pengemudi roda 4 atau mobil:
Jawara: Rp480.000-Rp1.600.000
Ksatria: Rp100.000
Pejuang: Rp100.000
Anggota: Rp50.000
Khusus untuk kategori Jawara, nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan jawara selama 12 bulan terakhir Kemudian, pada kategori Anggota, minimum menyelesaikan 35 pesanan pada Februari 2025.
“Grab membagi penerima BHR menjadi 4 tingkatan. Tingkatan pertama, di mana ini yang sesuai dengan arahan presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk Mitra Roda 4 serta Rp850.000 untuk Mitra Roda 2,” ujar Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangan resmi, Kamis (27/3).
“Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri. Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia ke depannya. Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri,” lanjut Tirza.