Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal memperinci kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite dan Solar melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014. Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan salah satu ukurannya adalah kendaraan roda empat di bawah 2.000 CC.
Kemudian untuk kendaraan roda dua, larangan pembelian Pertalite menyasar motor di atas 250 CC. Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan karena pemilik kendaraan dengan kriteria tersebut masuk ke dalam golongan masyarakat mampu.
"Itu mobil pelat hitam masih bisa kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah," ujarnya dalam Webinar Virtual 'Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies', Rabu (29/6).
BBM subsidi jenis Solar akan dibatasi pembeliannya untuk semua kendaraan pribadi pelat hitam, kecuali angkutan barang bak terbuka.
"Kita masukkan ke sini karena banyak saudara kita yang melakukan usaha roda empat bak terbuka di kampung-kampung, kalau nanti ini kita batasi akan menyulitkan. Jadi, kita kecualikan," jelasnya seraya menambahkan bahwa kendaraan umum, "angkutan orang pelat kuning juga masih diberikan JBT solar."