Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kronologi Penyitaan 9 Mobil Milik Pengusaha Malaysia Versi Bea Cukai

Lamborghini Sesto Elemento (Wikimedia Commons)
Intinya sih...
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara tentang penyitaan sembilan mobil mewah milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun.
- Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, membeberkan kronologi penahanan mobil tersebut.
- Bea Cukai langsung menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) untuk sembilan unit mobil dengan total denda Rp8,98 miliar.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan soal penyitaan sembilan mobil mewah milik pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun, yang merupakan seorang direktur pada perusahaan otomotif Speedline Industries Sdn Bhd, sekaligus sosok pelapor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) ke Kejaksaan Agung.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan semuanya bermula pada kisaran 2019-2020 saat terjadi impor sementara untuk mobil tersebut.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us