Jakarta, FORTUNE - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, potensi PHK massal akan terjadi di di sedikitnya 10 perusahaan dalam tiga bulan ke depan, terutama di industri tekstil, garmen, plastik, serta sektor otomotif. Gelombang PHK tersebut akan mempengaruhi setidaknya 9.000 pekerja.
Informasi tersebut merupakan hasil diskusi antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan terkait . Sejumlah perusahaan disebut tengah mempertimbangkan langkah efisiensi akibat tekanan biaya produksi yang terus meningkat dalam kondisi global yang tidak menentu efek konflik di Timur Tengah.
“Terjadi PHK dari 10 perusahaan ini, berpotensi [dampaknya] 9 ribu karyawan akan terjadi PHK. Saya belum bisa menyebut nama perusahaannya karena teman-teman di tingkat perusahaan meminta jangan disebut dulu karena belum terjadi PHK. Ini akan terlihat di 3 bulan ke depan,” ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/4).
Said Iqbal mengatakan , terdapat dua faktor utama menjadi pemicu potensi gelombang PHK ini. Pertama, tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Kedua, kenaikan harga bahan baku impor akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta terganggunya rantai pasok global.
Di industri tekstil dan garmen, harga kapas impor dari negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan India mengalami lonjakan signifikan. Sementara di sektor plastik, kenaikan harga bahan baku jugs turut mendorong naiknya biaya produksi.
“Pabrik-pabrik ini akan melakukan efisiensi karena ongkos produksi naik efisiensinya adalah di labor cost di biaya buruh. Sedangkan untuk melakukan penekanan biaya buruh adalah melalui pengurangan karyawan,” katanya.
Selain itu, derasnya impor, termasuk kendaraan dan komponen seperti mobil pickup, turut menambah tekanan bagi industri dalam negeri.
Selain itu, KSPI juga merujuk pada temuan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan bahwa 67 persen perusahaan tidak berencana merekrut karyawan baru. Selain itu, temuan juga menyatakan bahwa 50 perusahaan tidak akan melakukan ekspansi usaha.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KSPI mendorong pemerintah mengambil sejumlah langkah. Pertama, menahan kenaikan harga BBM non subsidi selama paling tidak dua hingga tiga bulan ke depan, dengan harapan kondisi global segera membaik.
Kedua, menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen atau bahkan 9 persen, untuk menjaga daya saing harga produk di tengah kenaikan biaya produksi.
“Dengan demikian, ketika ongkos produksi naik tapi PPN turun, kan barang tetap bisa dijual. Kalau barang tetap bisa dijual dengan tidak menaikkan harga barang, maka produksi akan tetap berjalan tanpa perlu efisiensi pengurangan karyawan,” katanya.
Ketiga, KSPI mengusulkan peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan dari Rp4,5 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendorong konsumsi dan menjaga keberlanjutan produksi pada industri.
“Kalau PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan maka buruh akan saving Rp3 juta per bulan, dia akan belanja sehingga daya beli naik. Jika daya beli naik, konsumsi naik, produksi tetap berjalan. Dengan demikian, tidak terjadi PHK,” ujarnya.
