Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus mengawasi distribusi minyak goreng Minyakita guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.
Sebagai hasil pengawasan, 66 pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran dan telah dikenai sanksi.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengatakan pengawasan dilakukan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer ketahuan melanggar aturan, termasuk menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) dan domestic price obligation (DPO).
“Selain menjual di atas HET, beberapa modus lain yang ditemukan adalah penjualan antar-pengecer yang memperpanjang rantai distribusi, sehingga harga di tingkat konsumen melambung. Serta, tidak ada pembatasan penjualan yang menyebabkan distribusi tidak merata,” kata Moga dalam keterangan resmi, Minggu (16/3).
Beberapa pelaku usaha juga terbukti tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Bahkan, ada yang mengemas Minyakita dengan volume lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan, dan akhirnya merugikan konsumen secara langsung.