Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kurangi Takaran & Jual Mahal Minyakita, 66 Pelaku Usaha Kena Sanksi

Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol kemasan MinyaKita produksi PT. Kusuma Mukti Remaja yang melanggar aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal dimana volume isi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
Intinya sih...
Kementerian Perdagangan awasi distribusi minyak Minyakita saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.
66 pelaku usaha terbukti melanggar aturan, termasuk menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan DPO.
Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus mengawasi distribusi minyak goreng Minyakita guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.
Sebagai hasil pengawasan, 66 pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran dan telah dikenai sanksi.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
Follow Us