Jakarta, FORTUNE – Menanggapi perlakuan Campuspedia atas para peserta magangnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun meninjau langsung kantor perusahaan rintisan tersebut, Sabtu (30/10). Hasil kunjungan tersebut membenarkan dugaan upah rendah dan pemberlakuan denda bagi para pemagang di sana.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan. Hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Direktur Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah, seperti dilansir laman resmi Kemnaker (31/10).
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020, peserta magang memiliki 6 hak yang dilindungi negara. Keenamnya yakni hak memperoleh bimbingan dari instruktur; memperoleh pemenuhan hak sesuai perjanjian; memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama magang; memperoleh uang saku; didaftarkan dalam program jaminan sosial; dan memperoleh sertifikat magang atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa Kemnaker dapat menjatuhkan sanksi bagi kantor atau perusahaan yang melanggar peraturan magang yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa bentuk sanksi pun beragam bergantung pada bobot pelanggaran yang dilakukan.