Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi pemagang. (Pixabay/Mohammed Hassan)

Jakarta, FORTUNE – Menanggapi perlakuan Campuspedia atas para peserta magangnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun meninjau langsung kantor perusahaan rintisan tersebut, Sabtu (30/10). Hasil kunjungan tersebut membenarkan dugaan upah rendah dan pemberlakuan denda bagi para pemagang di sana.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan. Hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Direktur Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah, seperti dilansir laman resmi Kemnaker (31/10).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020, peserta magang memiliki 6 hak yang dilindungi negara. Keenamnya yakni hak memperoleh bimbingan dari instruktur; memperoleh pemenuhan hak sesuai perjanjian; memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama magang; memperoleh uang saku; didaftarkan dalam program jaminan sosial; dan memperoleh sertifikat magang atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa Kemnaker dapat menjatuhkan sanksi bagi kantor atau perusahaan yang melanggar peraturan magang yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa bentuk sanksi pun beragam bergantung pada bobot pelanggaran yang dilakukan.

Sejumlah perangkat peraturan terkait pemagangan

Layanan konsultasi hukum, Justika, via akun Twitter menyatakan regulasi tentang permagangan termuat dalam pasal 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa magang merupakan sistem pelatihan kerja yang dibimbing oleh pekerja berpengalaman dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan.

Hak para pemagang yang sudah dibahas sebelumnya diatur oleh Pemnaker nomor 6 Tahun 2020. Sedangkan, sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemagang adalah menaati perjanjian magang, mengikuti tata tertib program magang, dan menaati tata tertib perusahaan.

Akan hal upah, Justika menulis bahwa besarannya tidak diatur UU. “Namun, perusahaan perlu memperhatikan beban kerja dan jam kerja peserta magang dalam menentukan besaran uang saku,” demikian tanggapan akun Justika. Bila peserta magang tidak mendapatkan upah sebagaimana disepakati dalam perjanjian magang, perusahaan dapat dituntut atas dasar wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi beserta bunganya kepada peserta magang.

Jika magang dilakukan oleh mahasiswa, maka kasus ini di luar konteks Kemnaker

Editorial Team

Tonton lebih seru di