Jakarta, FORTUNE – Hari Buruh rutin diperingati setiap 1 Mei. Bersamaand engan momentum tersebut, ada banyak masalah klasik yang dihadapi buruh atau pekerja perusahaan, misalnya terkait pembayaran gaji yang tak tepat waktu yang dilakukan perusahaan.
Pengaturan upah atau gaji sebagai hak dari seorang pekerja, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini menyatakan bahwa upah harus diberikan dalam bentuk uang dari pemberi kerja kepada pekerja dan harus dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Situs hukumonline.com, menuliskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja yang tidak membayar upah tepat waktu kepada para pekerjanya sesuai perjanjian, dapat dikenakan denda, mulai dari 5-50 persen dari upah pekerja yang seharusnya dibayarkan. Bahkan, bila lebih dari sebulan, denda tersebut bisa ditambah bungan sebesar suku bunga yang berlaku mengacu pada bank pemerintah.
Meski demikian, sebelum tuntutan atas denda tersebut diperkarakan lebih lanjut, para pekerja harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berikut ulasan mengenai hal yang bisa dilakukan pekerja untuk menyelesaikan perselisihan terkait hak upah, sesuai regulasi yang berlaku.