Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan mencatat pada semester I 2021 ada 4.855 konsumen membuat aduan pada sektor niaga elektronik (e-commerce). Banyaknya pengaduan di sektor ini menjadi cermin atas kian intensifnya konsumen bertransaksi secara elektronik selama pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan pengaduan itu mencapai 95 persen dari total 5.103 jumlah aduan konsumen yang masuk pada Januari-Juni.
“Pengaduan konsumen di sektor niaga-el berjumlah 4.855 atau 95 persen dari total jumlah pengaduan konsumen yang masuk. Dari 4.855 pengaduan konsumen di sektor niaga-el, sejumlah 4.852 pengaduan telah berhasil diselesaikan,” kata Veri.
Menurut Veri, pengaduan di e-commerce meliputi permasalahan pembatalan tiket transportasi udara, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, serta barang tidak diterima konsumen.
Selain itu, konsumen juga mengadukan pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, dan penggunaan aplikasi platform atau media sosial yang tidak berfungsi.