Jakarta, FORTUNE - PT Lippo Karawaci Tbk menjelaskan ihwal tanah yang diambil alih negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Jumat (27/8). Corporate Communications Lippo Karawaci, Danang Kemayang Jati, mengatakan 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 itu merupakan lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah sejak 2001.
Ia juga membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) bahwa lahan yang dikuasai tersebut merupakan aset milik Lippo Group yang diserahkan untuk mengurangi kewajiban terkait dana BLBI.
"Kepemilikan lahan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu. Tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI," ujarnya dalam keterangan resmi.
Danang juga menegaskan bahwa Lippo Karawaci mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kementerian Keuangan dan Satgas Hak Tagih Negara atas Dana BLBI.
"Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar. Pemberitaan yang seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar dan hoax," jelasnya.