Kebijakan LPG 3 kg satu harga ini dirancang untuk menjawab persoalan ketimpangan harga antarwilayah. Selama ini, harga tabung LPG 3 kg di tingkat konsumen sangat bervariasi. Pemerintah sebenarnya telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp16.000–Rp19.000 per tabung.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan harga bisa melambung hingga Rp50.000 per tabung di beberapa daerah. Bahlil menyebut kondisi tersebut mencerminkan ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi distribusi di lapangan. Selain itu, rantai pasok yang panjang membuka banyak celah kebocoran.
"Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," ujar Bahlil.
Pemerintah pun tengah menyusun revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Kedua aturan ini akan dirombak untuk mengatur secara komprehensif mekanisme penyediaan, distribusi, serta penetapan harga LPG 3 kg berdasarkan struktur biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," jelas Bahlil.