Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rabu (12/1) memimpin rapat koordinasi evaluasi larangan ekspor batu bara dan pemenuhan untuk PLN. Dalam rapat tersebut, Luhut memutuskan perusahaan batu bara yang akan ekspor harus memenuhi beberapa keawajiban yang telah ditentukan pemerintah.
“Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022,” kata Luhut dalam keterangannya, Kamis (13/1).
Ihwal syarat lainnya, Luhut mengatakan perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN dan belum memenuhi kewajiban serta domestic market obligation (DMO) untuk 2021, maka harus membayar denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
Terakhir, perusahaan batu bara yang spesifikasi komoditasnya tak sesuai dengan kebutuhan PLN dan tak punya kontrak dengan PLN juga akan didenda. Mekanisme dan besar dendanya mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.