Luhut Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Meluncur pada 2023

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah bakal mengucurkan subsidi pembelian kendaraan listrik pada tahun depan.
Hingga saat ini pemerintah terus menggodok nominal subsidi serta skema penyalurannya kepada masyarakat. Rencananya, subsidi yang akan dikucurkan mencapai Rp6,5 juta, khusus untuk pembelian sepeda motor listrik.
"Segera mobil listrik kita luncurkan dengan subsidi. Misalnya, sepeda motor sedang kita finalisasi. Berapa juta mau kita kasih subsidi sepeda motor. Mungkin Rp6 juta? Di Thailand mungkin Rp7 juta. Mungkin kita Rp6,5 juta kira-kira berkisar segitu," ujarnya dalam acara Welcoming Stronger Investment Post-Pandemic, Selasa (29/11).
Pembelian mobil listrik juga bakal disubsidi pemerintah. Pernyataan tersebut menegaskan kembali apa yang sebelumnya ia sampaikan dalam Bloomberg CEO Forum pada Jumat (11/11).
"Kami berencana sekarang untuk menyiapkan Rp7,5 juta untuk mobil (listrik). Jadi harganya bisa bersaing dengan mobil [dengan] combustion engine," ujarnya saat itu.
Menurutnya, pemerintah bakal memberikan insentif impor bagi industri kendaraan listrik yang tengah membangun pabriknya di Indonesia selain subsidi langsung ke konsumen.
"Tentu saja ketika pembangunan industri di sini, kami mengizinkan mereka untuk mengimpor mobil mereka sendiri. Kami memberi mereka penawaran untuk berapa tahun, sampai mereka mulai berproduksi di dalam negeri. Saya pikir kita bisa mengurangi banyak subsidi," katanya.
Sebelumnya, wacana pemberian subsidi langsung untuk kendaraan listrik pernah disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, kepada Fortune Indonesia.
Ia mengatakan pemerintah berancang-ancang untuk memberikan subsidi Rp5 juta untuk kendaraan motor listrik dan Rp7,5 juta untuk mobil listrik.
"Konversi kendaraan listrik juga kebijakan pemerintah kan. Nah, di antara opsi insentifnya berupa uang muka. Tetapi, kita belum tahu skemanya akan seperti apa. Apakah lapor dulu lalu dapat Rp5 juta, atau apakah uangnya akan diberikan saat mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ini masih dibahas," ujar Moeldoko.