Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menerapkan sanksi tegas kepada instansi kementerian/lembaga yang mengubah produk impor dikemas menjadi produk dalam negeri.
"Ada juga barang itu diimpor, diganti packaging-nya (kemasan) jadi seolah-olah tidak impor. Ini diaudit oleh BPKP. BPKP yang menemukan ini dan sudah melaporkan," kata Luhut secara virtual saat pembukaan pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024, Selasa (5/3).
Namun, Luhut tidak menjabarkan secara mendetail perihal itu, termasuk waktu audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta jenis sanksi yang rencananya dijatuhkan kepada pihak yang terlibat.
Dia menekankan belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pembayaran menggunakan rupiah. Alasannya, agar pinjaman luar negeri itu dibayarkan kembali menggunakan uang pembayar pajak, sehingga belanja diprioritaskan untuk produk dalam negeri.
Untuk itu, dia meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
"Nanti saya minta juga BPKP mengaudit dan saya terus terang tidak segan untuk melaporkan kepada Presiden, institusi mana, individu mana dan oknum mana yang bermain-main dengan ini, karena dengan audit BPKP, ini kita bisa tahu semua," katanya.